Minggu, 07 Juni 2015

Pengajuan Uang Persediaan ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN)

Tugas 7 Management Information System (MIS)

Pada tugas kali ini, kami memetakan business process untuk pengajuan uang persediaan ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam proses pengajuan uang/anggaran persediaan ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), terdapat beberapa SOP yang terkait, yaitu SOP pembuatan rencana kerja dan anggaran, dan SOP revisi DIPA. Prosedur pengajuan uang persediaan ke KPPN ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
Proses pengajuan uang/anggaran persediaan ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang sudah dijalankan saat ini dinilai sudah cukup efektif dan efisien. Prosesnya sudah berjalan dengan sistematis. Namun, terdapat beberapa pengulangan dari proses penyusunan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga. Hal ini dinilai kurang efektif dari segi penggunaan waktunya, sehingga dilakukan perbaikan dengan menghilangkan proses-proses yang dilakukan berulang-ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar